Senin, 21 Desember 2009

KASUS LUNA MAYA

Sumber foto : Luna, Alea (ich/detikhot)

MUI pernah mengeluarkan fatwa bahwa acara infotainment haram. karena, acara gosip sama dengan membuka aib orang lain (bergunjing). Dan Bergunjing tidak diperbolehkan dalam Islam.
Infotainment memang ada bagusnya. Tapi kadang, para pencari berita mengganggu privasi orang dengan Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan juga tidak mendasar.
Kasus Luna maya bermula setelah dia mencaci maki wartawan infotainment di akun twitter pribadinya, pasca terganggunya Luna serta terbenturnya kepala Alea, anak Ariel 'Peterpan' yang digendongnya usai menyaksikan premier Sang Pemimpi di EX, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Desember.
Kemudian dia melampiaskan kekesalannya kepada wartawan infotainment melalui Twitter. Melalui account Twitternya, Luna Maya mencaci maki para pekerja Infotainment dengan kalimat bahwa wartawan infotaiment lebih hina dari pelacur dan pembunuh. Kala itu Luna Maya melampiaskan kekesalan isi hatinya karena kecewa dengan cara pekerja infotaiment dalam mencari berita.
Kasus Luna Maya kian memanas setelah segenap wartawan infotaiment dibawah naungan oleh PWI Jaya mengadukan Luna Maya ke polisi (17/12/2009). Luna Maya dilaporkan dalam hal telah melakukan pencemaran nama baik melalui media internet. Namun sampai saat pihak infotainment belum bisa menunjukkan barang bukti. Hanya seorang saksi dari sebuah infotainment yang dibawa serta. Bukti pencemaran nama baik itu saat ini masih dikumpulkan.
Semua itu merujuk kepada tindakan caci maki Luna kepada infotainmen yang dituduh sebagai tindakan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Dan jika terbukti Luna melakukan itu semuanya,ia bisa terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar